Friday, September 4, 2015

KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M

KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M dalam coretan Cerita Auliya ini jika dikupas secara mendalam maka tidak akan habis untuk menceritakanya.Banyak dari kalangan masyarakat yang menyakini kebenaran dan keampuhanya cerita ini. Namun tidak ada yang tidak mungkin dari itu semua.Sebagai bagian dari keniscayaan-NYa kita hanya perlu untuk merenungkan dan menggambil hikmah dari cerita tersebut. Yang baik dan yang dapat kita ambil untuk pembelajaran maka kita berhak untuk mengambilnya. Namun jika dirasa kurang tetap bagi anda maka bolehlah sekali untuk mengklarifikasi dan menanykan pada ahlinya.

Sebenarnya cerita KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M dimulai dari perlakuan kejadian yang dialami oleh seseorang yang memang menyaksikan dan melihat sendiri. Dan lama kelamaan kejadian ini menyebar secara cepat dari mulut kemulut dan akhirnya bisa sampai pada semua orang untuk mengetahuinya. Dan terlepas dari itu semua kharismatik dari tokoh dalam cerita ini memang tidak diragukan lagi. Kemasyuranya dalam dunia spiritual dan intelektual memang mempuni.Sehingga sangat patut jika beliau mendapat gelar dan julukan yang tinggi.

Dan setiap daerah pasti punya cerita yang mungkin hampir mirip dengan cerita KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M ini, namun dari kemiripan ini pasti ada segi yang dapat kita renungkan bersama-sama.Ceritanya sampai sepanjang masa masih dikenang oleh masyarakat sekitar nya dan bahkan jika tiap penduduk sekitar suruh untuk menceritakanya.Maka dengan lancar dan mudah mereka akan menceritakan kejadian tersebut.Namun apakah kisah ini memang seperti ini adanya atau terlalu dibuat-buat kembali lagi pada kenyakinan kita masing -masing.

Dan untuk mengetahui cerita yang lebuh detailnya ada baiknya kita langsung saja baca ulasan berikut ini , semoga dengan ini kita diberikan kemudahan dalam memangaminya.Selamat membaca kisah selangkapnya dibawah ini

 KPI memberikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV yang tayang pada, 1 September 2015 pukul 17.01 WIB. Program acara tersebut menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 yang berbunyi,
"Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi" serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b),
"Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a); tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadappandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama. (b); menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy di Jakarta, Jumat, 4 September 2015.
Selain didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. "Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.
Menurut Idy, masyarakat dan umat beragama di Indonesia memiliki pemahaman dan perilaku keagamaan yang beragam sehingga perlu dijaga kerukunan dan sikap saling menghargai. "Bila sikap suka menyalahkan itu dibiarkan berkembang, apalagi disampaikan melalui media penyiaran, itu akan sangat berbahaya bagi harmoni keindonesiaan karena berpotensi memecah belah bangsa," kata Idy lebih lanjut.
Melalui Surat Teguran Kedua itu, Idy menjelaskan agar Trans TV berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama, agar tidak menyinggung pandangan atau paham dalam suatu agama maupun agama lain. Idy mengingatkan agar seluruh Lembaga Penyiaran mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran

Sumber

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M

0 comments:

Post a Comment